Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng

Sebanyak 2 ASN dan 5 anggota Polda Jateng diduga terlibat dalam praktik KKN penerimaan Bintara Polri. Para oknum polisi yang terlibat sudah disidang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 5 anggota Polda Jateng diduga terlibat praktik KKN penerimaan Bintara. Mereka sudah menjalani sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.

Kedua ASN yang berposisi sebagai dokter dan ASN biasa ini belum menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, sudah ada 5 anggota Polda Jateng yang ditahan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, hingga saat ini sudah ada 7 orang yang diduga terlibat praktik KKN ini, terdiri dari 2 ASN dan 5 anggota Polda Jateng.

Baca juga: 2 Perwira Menengah dan 1 Perwira Pertama Polda Jateng Kena OTT Suap Penerimaan Bintara

"Dua orang itu (ASN) dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin."

"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ungkapnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia belum dapat menyimpulkan praktik KKN yang dilakukan oleh ketujuh orang ini masuk ke dalam kasus suap atau kasus lain.

Berita Rekomendasi

"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," jelasnya.

Sementara itu, 5 anggota Polda Jateng yang diduga terlibat praktik KKN sudah menjalani sidang kode etik.

Kelima anggota Polda Jateng yang sudah diamankan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Iqbal Alqudusy juga belum dapat mengungkapkan hasil dari sidang kode etik yang sudah dijalani oleh kelima anggota Polda Jateng.

Baca juga: Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa

"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," tambahnya.

Menurutnya kasus ini mendapat sorotan dari Kapolri dan oknum yang terlibat dapat terkena hukuman maksimal berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas