2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng
Sebanyak 2 ASN dan 5 anggota Polda Jateng diduga terlibat dalam praktik KKN penerimaan Bintara Polri. Para oknum polisi yang terlibat sudah disidang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Ia menegaskan pengawasan yang ketat sudah dilakukan untuk menghindari adanya praktik KKN dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
Namun, masih ada celah yang membuat ada 2 oknum ASN dan 5 anggota polisi terlibat.
"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," pungkasnya.
Baca juga: Oknum Polisi Ditahan karena Diduga Lindungi Pengedar Narkoba, Bertugas di Satresnarkoba Toraja Utara
Kata IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengawal langsung praktik KKN penerimaan Bintara di tingkat Polda Jateng.
Selain kelima anggota polisi yang sudah diamankan, ia meminta panitia seleksi dan Kapolda Jateng juga diperiksa secara mendalam.
Diduga tim Paminal Divpropam Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah saat melakukan OTT kasus ini.
Menurutnya, masih ada kemungkinan pelaku bertambah dalam kasus suap penerimaan Bintara.
"Mereka yang ditangkap harus diproses pidana dan kode etik," tegasnya, Jumat (3/3/2023).
Ia menambahkan setiap calon bintara yang akan masuk ke pendidikan di Polda Jateng dimintai uang ratusan juta setiap anaknya.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Tana Toraja Mengaku Dilindungi Anggota Polres, Propam Polda Sulsel akan Selidiki
Dalam OTT Paminal Divpropam Polri diperkirakan ada 90 calon siswa Bintara yang melakukan suap agar lolos pendidikan.
"Adanya OTT ini, IPW menilai bahwa prinsip Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH) yang dicanangkan Polri jauh panggang dari api dan belum berhasil mengatasi mental-mental bobrok aparatnya."
"Padahal, panitia seleksi yang ditunjuk telah menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, selain dikenakan sidang etik, para anggota polisi yang terlibat harus dihukum secara pidana.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)