Kabar Terbaru Kasus Pembacokan Siswa SD di Sukabumi, Ini Motif Pelaku Bunuh Korbannya
Jajaran Polres Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka pembacokan siswa SDN Sinargalih, R (12), hingga tewas di Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka pembacokan siswa SDN Sinargalih, R (12), hingga tewas di Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, R dibacok hingga tewas di Jl KH Anwari, Taman Tenjoresmi, Desa Citepus, Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jumat (4/3/2023) siang saat pulang sekolah.
Sebelum menetapkan ada tiga orang tersangka, polisi terlebih dahulu mengamankan 14 orang pelajar SMP.
Dari 14 orang tersebut, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip TribunJabar.id, dari keterangan saksi, pelajar SMP tersebut sedang mencari lawan.
Namun, yang mereka temukan di jalan yakni seorang anak SD yang sedang berjalan kaki saat pulang sekolah.
"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dan dilewati oleh mereka, dan disamperin oleh ABH dan melakukan tindakan tersebut," kata AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi.
Baca juga: Polisi Amankan 14 Anak yang Bacok Siswa SD hingga Tewas di Sukabumi, Pelaku Masih SMP
Tiga orang yang jadi tersangka ini berperan sebagai eksekutor, pengendara motor, dan penyedia senjata tajam.
"Kronologinya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak-anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi,"
"Pada saat melaksanakan konvoi kemudian mungkin dalam rangka seremonial lalu bertemu dengan salah satu korban, dalam hal ini korban penganiayaan dan menghilangkan nyawa, dari beberapa orang tersebut setelah melakukan penganiayaan melarikan diri," kata Maruly.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di kebun karet.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun.
"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," pungkas Maruly.
Baca juga: Kronologi Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok oleh Gerombolan Bermotor, Dibunuh saat Pulang Sekolah
Diwartakan, seorang siswa SD bernama R tewas dibacok gerombolan bermotor di depan Taman Tenjoresmi, Jl KH Anwari, Citepus, Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (4/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.