Pemprov NTT Wajibkan ASN hingga Tenaga Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Masuk Jam 05.30 Pagi
Pada Senin 6 Maret 2023, para ASN sudah mengikuti apel pukul 05.30 Wita, para pegawai ada yang datang menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menerapkan aturan baru terkait jam masuk bagi para ASN, Tenaga Kontrak, dan Honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Kini, para ASN, Tenaga Kontrak, dan Honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT diwajibkan masuk ke kantor pukul 05.30 Wita.
Pada Senin 6 Maret 2023, para ASN sudah mengikuti apel pukul 05.30 Wita, para pegawai ada yang datang menggunakan kendaraan pribadi dan ada yang menggunakan kendaraan umum.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Rote Barat Daya NTT Tunggang Kuda ke Sekolah, Begini Tanggapan Kepala Sekolah
Saat di kantor mereka langsung mengisi kehadiran melalui absen digital.
Tampak para ASN baik laki-laki dan perempuan tampak semangat dengan raut wajah senyum cerah.
Setelah itu para ASN melakukan doa bersama sebelum memulai aktivitas dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.
Salah satu ASN, Nia Adu mengatakan baru pertama kali aturan masuk kantor pukul 05.30 diterapkan sehingga ia terpaksa bangun pagi sekitar pukul 03.30 Wita untuk memasak dan menyiapkan diri menuju ke kantor yang jaraknya sekitar 5 kilometer.
Baca juga: Siswa SMA di NTT Berangkat Sekolah Pakai Kuda karena Takut Terlambat, Aksinya Dipuji Kepala Sekolah
"Saya baru pertama kali datang ke kantor pukul 05.30 Wita sekaligus datang membawa anaknya yang masih SD yang bersebelahan dengan kantor Dinas Pendidikan," ungkap Nia.
Pasalnya kebijakan pemerintah tersebut, dirinya merasa kesulitan setiap pagi harus membangunkan anak untuk persiapan ke sekolah.
"Dengan kebijakan ini saya sangat senang karena tidak kasih bangun anak lagi, jadi ada motivasi baru dalam mereka (anak) punya hidup," Imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi mengatakan aturan yang diterapkan merupakan perubahan revolusi mental di lingkup Disdikbud.
Agenda masuk kantor jam 5.30 diawali dengan olahraga dan renungan, dan pembersihan lingkungan.
"Ia ini untuk merubah revolusi mental jadi kita masuk kantor diawali dengan olahraga, renungan, kebersihan halaman baru kita mulai aktivitas pelayanan," pungkasnya.
Baginya penerapan jam masuk kantor Pukul 05.30 wita baru pertama kali di NTT bahkan Indonesia dan kebijakan tersebut dengan pertimbangan banyak guru di NTT mengeluh dengan pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum maksimal seperti pelayanan surat keputusan , pendidikan profesi guru (PPG), pendidikan menengah, kurikulum dan NUPK yang belum ditandatangani.