Viral Penangkapan Koruptor saat Pulang dari Hajatan, Tampak Bingung Langsung Digandeng Intel
Viral di media sosial video penangkapan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Jawa Tengah usai menghadiri hajatan warga.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial video penangkapan seorang koruptor saat hajatan menjadi sorotan.
Sosok koruptor tersebut yakni Didik Prasetya, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Jawa Tengah.
Didik merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan dari hasil keuntungan belanja Bos Afirmasi beberapa sekolah di Kabupaten Purworejo pada 2020.
Dalam video yang tersebar luas di Tiktok itu memperlihatkan Didik tampak bingung saat tiba-tiba digandeng oleh seorang intel seusai menghadiri acara pernikahan salah satu warga.
Intel yang mengenakan baju serba batik itu rupanya sudah menunggu Didik di pintu keluar.
Setelah Didik selesai menghadiri acara tersebut dan melewati pintu keluar, beberapa intel yang sudah siaga di area tersebut langsung menggandeng Didik.
Baca juga: Nyatakan Siap Pasang Badan, Ayah David Singgung Fitnah dari Pelaku yang Tega Aniaya sang Anak
Ia pun kemudian tampak bingung melihat dua orang tiba-tiba menggandengnya.
Di perjalanan menuju mobil, Didik terlihat tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digandeng intel tersebut hingga akhirnya masuk ke mobil untuk dilakukan pemeriksan.
Bahkan, Didik tampak menunduk lesu saat dimasukkan ke dalam mobil.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Purworejo, Isandi Hakim, mengungkapkan, penangkapan Didik bermula saat tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Purworejo mendapat informasi dia berada di Desa Jatiwangsa, Kecamatan Kemiri, menghadiri acara pernikahan salah satu warga.
Selanjutnya, Didik kemudian dibawa ke Kejari Purworejo.
"Selanjutnya, akan langsung kami eksekusi membawa terpidana ke rumah tahanan (Rutan) Purworejo. Tadi saat kami lakukan penjemputan tidak ada perlawanan, maka langsung kami bawa ke kantor," ucapnya dikutip dari laman TribunJogja.com
Awal mula kasus Didik Prasetya
Kasus ini bermula saat Didik menjadi Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo pada 2020.
Kala itu, pemerintah pusat menggulirkan dana program Boss Afirmasi yang diserahkan langsung kepada sekolah-sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Purworejo.
Setiap sekolah mendapatkan alokasi dana Rp60 juta yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
Karena kala itu bertepatan dengan pandemi Covid-19, maka para sekolah mempergunakan dana tersebut untuk berbelanja alat kebutuhan belajar online (daring).
Melalui kegiatan itu, PDAU Kabupaten Purworejo diketahui mendapatkan keuntungan. Akan tetapi, keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas PDAU atau masuk Pemda.
Justru dengan kebijakan Didik yang kala itu sebagai direktur, ia malah mempergunakan keuntungan PDAU untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara dalam hal ini Kabupaten Purworejo.
Jadi buronan sejak 2 bulan lalu
Kepala Kejari Kabupaten Purworejo, Eddy Sumarman, mengatakan, penangkapan terpidana Didik tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2022 tertanggal 16 November 2022.
Eddy menyebut, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.
Padahal, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan dan penjemputan langsung ke rumah terpidana.
"Sejak Januari 2023 lalu, kami tetapkan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO). Kalau dihitung sudah 2 bulan sejak ditetapkan DPO," terang Eddy.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJogja/Dewi Rukmini)