Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru

Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jadi Tersangka, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Yakin Kejaksaan Tinggi Papua Keliru
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Johannes Rettob mengaku tak pernah terbesit sedikitpun di pikiran bahwa dirinya akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku tak pernah terbesit sedikitpun di pikiran bahwa dirinya akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

“Ini jujur sama sekali tidak berpikir kemudian saya menjadi tersangka sedikitpun saya tidak terpikir karena saya sebagai manusia biasa,” kata Rettob.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

Ia menduga ada kesalahan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Pasalnya, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rettob telah terlebih dahulu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah (Polda) Papua hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga tersebut, lanjut dia, tidak melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dituding terhadap dirinya.

BERITA TERKAIT

“Kerugian negaranya di mana nih, di KPK tidak, di Polda tidak ada, BPK juga sudah periksa tidak ada temuan.”

Baca juga: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Ungkap Potensi Jika Ditahan: Pemerintahan Bisa Lumpuh

“Tapi tiba-tiba oleh Kejaksaan saya baca di media di mana-mana ditersangkakan sampai Rp85 miliar, lah padahal uangnya cuman Rp85 miliar berarti pesawat-pesawat fiktif dong.”

“Pasti ada punya kesalahan, mungkin kesalahan administrasi, kesalahan apa tapi kalau soal korupsi itu kan identik dengan kerugian negara mestinya ada kerugian negara yang disampaikan kepada kami,” papat Rettob.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt). Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya sangat bernuansa politis.

Hal ini disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

“Politik terlalu kuat, terlalu kuat. Ini jujur, politiknya terlalu kuat,” kata Rettob.

Hal ini, kata dia, pernah disampaikannya pula saat memimpin apel bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika.

Kala itu, Politisi PDIP ini berkata bahwa ada yang ingin mengkudeta dirinya dan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari kursi kepemimpinan.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob: Tempuh Praperadilan dan Judicial Review

“Bupati kalian sudah buat senggah, beliau berhalangan sementara. Kemudian sekarang kalian laporkan saya lagi, agar saya berhalangan sementara lagi,” tuturnya.

Rettob mengatakan bahwa dirinya menyebut kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya ini merupakan perkara yang sudah direncanakan.

Sebab, kata dia, ada sejumlah oknum di pemerintahan yang tidak ingin posisinya terganggu dengan kenaikannya sebagai Bupati Mimika.

Rettob pun melihat itu lantaran banyaknya aksi unjuk rasa yang menyorti dirinya sejak beberapa waktu belakangan.

“Ada yang sudah merasa nyaman, dengan hadirnya saya sebagai pelaksana tugas bupati banyak yang terganggu.”

“Mereka sudah juga melakukan unjuknrasa sebelum, oleh segelintir orang yang dibayar oleh kelompok-kelompok yang saya juga sudah tau sebnarnya siapa-siapa yang melakukan.”

“Itu terang-terangan mereka mengatakan kalau bupati sudah ditangkap wakil bupati harus ditangkap. Itu sudah dari awal, sudah disetup,” papar Rettob.

Ia pun menyesalkan keputusan Kejaksaan Tinggi Papia yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal ini upaya tang dilakukan salah satu pihak untuk menjatuhkan posisinya sebagai Wakil Bupati.

Meskipun di sisi lain, Rettob meyakini jika pihak Kejaksaan bekerja sesuai prosedur. Namun menurutnya, kasus ini sengaja dibuat berdasarkan pesanan dari salah satu pihak.

“Pasti kalau kita tanya ke mereka pasti mereka bilang kami secara prosedur kami profesional saja kerja. Tapi yang kerjanya tidak profesional seperti tadi, apa tidak ada titipan pak tidak ada sponsor,” tuturnya

“Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang harus menjunjung tinggi hukumm tidak boleh diperalat,” lanjut Rettob.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

"Dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air," ujar Aguwani.

Johannes sempat memberikan respons saat kasus ini mencuat.

Saat itu ia berstatus diduga terlibat dinilainya sebagai ulah dari oknum yang ingin menjatuhkan dirinya.

"Ini sangat tendensius dan sangat mengarah pada politik.

Intinya mereka tidak ingin saya menjadi pimpinan daerah," kata Johannes Rettob melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (5/1/2023) malam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat ini sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017.

Namun, lembaga antirasuah memutuskan untuk menghentikan dugaan kasus tersebut lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Kemudian diklarifikasi bahkan penyelidikan sampai tahun 2019 oleh penyelidik KPK tapi telah selesai karena tidak terbukti," ungkapnya.

Johannes Rettob menyebut, dirinya tiga kali diperiksa KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi helikopter dan pesawat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas