Viralkan Kematian Kakak dan Buat Tagar Percuma Lapor Polisi, Istri Anggota Polri Jadi Tersangka
Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ernawati, seorang istri polisi atas kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ernawati, seorang istri polisi atas kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Pengumuman tersangka Ernawati berlangsung di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (6/3/2023) siang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan awal mula kasus yang menimpa Ernawati.
Bermula saat Polres Sinjai menangkap kakak Ernawati bernama Kaharuddin atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan (Curat) 29 Juli tahun 2019.
"Penangkapannya dilaksanakan di wilayah Makassar, tepatnya di rumah Kahar," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, di Mapolda Sulsel, Senin.
Menurutnya, saat ditangkap Kahar hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti.
"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," ujar Jamaluddin.
Sehingga saat itu dilakukan tindakan tegas oleh anggota yang ada di lapangan.
"Penembakan peringatan, satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan, dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," ungkapnya.
Setelah itu, Kahar dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel untuk mendapatkan perawatan.
"Setibanya di Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan, oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan telah meninggal dunia," bebernya.
Setelah Kahar meninggal dunia, kata Jamaluddin, saat itu akan dilakukan autopsi oleh polisi.
Namun dari pihak keluarga baik dari orangtuanya, istrinya, kakak dan saudara yang lain menolak.
Baca juga: Bukan Anak Polisi, Berikut Sosok Pelaku yang Cekoki Miras 3 Remaja di Makassar hingga Tewas
"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan semuanya sudah bertandatangan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.