Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Kenzo jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

Kerugian korban investasi bodong Robot Trading ATG mencapai Rp 9 Triliun. Pelaku yang bernama Wahyu Kenzo kini telah ditahan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Wahyu Kenzo jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun
kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Seorang crazy rich Surabaya bernama Wahyu Kenzo ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi bodong. Kerugian korban mencapai Rp 9 Triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap setelah polisi melakukan penyidikan terhadap pelaku investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Crazy rich Surabaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan sejak Sabtu (4/3/2023).

Dalam proses penyidikan terungkap nilai kerugian investasi bodong ini mencapai Rp 9 Triliun.

Selain itu, korban penipuan jumlahnya berkisar antara 20.000 hingga 25.000 terdiri dari orang Indonesia hingga orang luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis.

Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Robot Trading ATG

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan proses pemeriksaan kasus ini sudah dilakukan sejak November 2022.

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp 9 triliun."

"Dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ungkapnya, Rabu (8/3/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengenai kasus investasi trading, kami hanya beberapa hari saja mengamankan pelaku, yang diduga melakukan dugaan tindak pidana terkait dengan UU perdagangan kemudian ITE, dan pencucian uang," tandasnya.

Wahyu Kenzo kini telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Malang setelah ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Ibu Muda di Sukabumi Ditangkap Polisi Kasus Investasi Bodong

Kata Korban Penipuan

Seorang korban penipuan, Deny Yosua mengaku telah mengenal ATG sejak 2021 lalu saat diajak seorang rekannya untuk berinvestasi di ATG.


"Saya pun mencoba dan bisa WD (Withdraw) lancar. Berhasil merekrut lebih kurang 50 member. Selain itu, member saya juga sampai ada yang investasi hingga Rp 11 miliar," jelasnya.

Jika ditotal dana di ATG dari seluruh membernya mencapai Rp 20 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas