Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor
Tribunnews.com
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhkan  vonis hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris atau calon pendeta yang terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang yang semunya anak-anak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhkan  vonis hukuman mati terhadap  Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta yang terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang yang semuanya anak-anak.

Sidang pembacaan putusan atau vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi,  Rabu 8 Maret 2023.

Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.

Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati. 

"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung MKMK Usut Tuntas Dugaan Perubahan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto

Kuasa Hukum SAS,  Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.

Berita Rekomendasi

"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas