Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan hingga Total Kerugian Mencapai Rp 9 Triliun

Crazy Rich Surabaya ini ditangkap karena kasus investasi bodong founder Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG).

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Cerita Korban Investasi Bodong Wahyu Kenzo, Tergiur Cuan hingga Total Kerugian Mencapai Rp 9 Triliun
kolase tribunnews /Instagram @wahyukenzo88
Wahyu Kenzo yang ditangkap Polresta Malang. Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah. 

Karena tidak menemukan adanya kejelasan dan titik terang, maka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

"Klien saya melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 September 2022. Dan alhamdulillah, Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami dan pelaku dapat ditangkap di bulan Maret 2023 ini," terangnya.

Baca juga: Polisi dan PPATK Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Buntut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading ATG

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami mewakili pihak korban, memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Malang Kota. Saya betul-betul melihat adanya keseriusan dari Polresta Malang Kota dalam mengusut kasus ini," tandasnya.

Total Kerugian Capai Rp 9 Triliun

Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah.

Berita Rekomendasi

Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member.

Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis.

Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023).

Serangkaian tahapan pemeriksaan dilalui tersangka pada November 2022 dan Januari 2023.

Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas