Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Calon Pendeta di Kabupaten Alor NTT Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang anak-anak.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Calon Pendeta di Kabupaten Alor NTT Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
net
Ilustrasi - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023). 

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.

- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas