Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan
IPW menyoroti hukuman bagi lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus KKN seleski bintara. Menurut IPW hukuman yang diberikan terlalu ringan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).
Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik dan tidak ada yang mendapat hukuman pemecatan.
Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.
Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi
Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.
Menurutnya rencana saling mengamankan ini gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.
"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.
”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.
Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.
"Ini Propam Mabes Polri harusnya tau hal itu," tegasnya.
5 Anggota Polda Jateng Telah Jalani Sidang Kode Etik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.