Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh

Viral video aksi kejar-kejaran antara pelaku kejahatan jalanan dengan sebuah mobil di Magelang. Tiga orang yang di dalam mobil dapat penghargaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh
Kolase: TribunJogja/Istimewa
Kolase pelaku klitih, Didik Hermawan (kiri), dan Kholik Sugiarto (kanan) saat menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, pada Kamis (9/3/2023). 

Dalam aksi kejar-kejaran itu, kedua pelaku berusaha merusak mobil milik Kholik Sugiarto dengan celurit.

Baca juga: Viral Video Klitih Bawa Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang, Pelaku yang Masih SMK Diamankan

Sedangkan Kholik Sugiarto terus berusaha menabrak kedua pelaku agar jatuh.

"Dipepet, dia (pelaku) jatuh masuk ke dalam truk. Setelah itu, saya balik dan buat laporan ke Polsek Mertoyudan."

"Saya sengaja merekam untuk bukti laporan. Kedua pelaku (membawa celurit ) berhasil diamankan. Sedangkan dua lagi yang merekam kabur," terangnya.

Capture viral video pengendara motor bacok kap mobil di Magelang, pelaku diketahui masih pelajar kelas 1 SMK
Capture viral video pengendara motor bacok kap mobil di Magelang, pelaku diketahui masih pelajar kelas 1 SMK (kolase Tribunnews.com)

Akibat kejadian ini, Kholik Sugiarto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3,6 juta karena kap mesin mobil dan spionnya rusak.

"Mobil saya jenis Nissan X-Trail, ya itu kerugiannya. Bagian kap bolong-bolong kena bacok celurit dan spion pecah. Mobil sudah dibawa ke bengkel," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan para pelaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi kejahatan jalanan.

Berita Rekomendasi

"Betul pelaku diawali dengan minuman keras kemungkinan besar yang bersangkutan dalam kondisi mabuk."

"Itu tercium dari aroma mulutnya, kemudian ketika ditemukan, ada kan jeda antara jatuh dan polisi datang, di situ mereka (pelaku) tidak sempat melarikan diri, kemungkinan besar karena mabuk tadi," paparnya.

Karena melakukan perusakan mobil, kedua pelaku terancam Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang perusakan.

"Karena, dia (pelaku) merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan umum. Proses akan tetap berlanjut, namun demikian prosesnya berbeda dengan peradilan biasa, karena ini peradilan anak waktu penahanan lebih cepat kurang lebih 15 hari," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sinta Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas