Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana

I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021

Editor: Erik S
zoom-in Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Belum genap dua tahun menjabat sebagai rektor Universitas Udayana (Unud),  Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara tersangkut kasus korupsi.

I Nyoman Gde Antara adalah rektor Universitas Udayana periode 2021-2025.

Baca juga: Meski Telah Ditetapkan jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Masih Belum Ditahan

Dikutip dari Tribun Bali, Terpilihnya Prof Antara sebagai rektor Universitas Udaya disebut sebagai kejutan.

Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran.

Ia terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021.

Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.

Berita Rekomendasi

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi SPI, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara Punya Harta Rp 6,1 Miliar

Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.

Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.

Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.

Namun sayangnya, belum genap dua tahun menjabat, Prof Antara tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud.

Hari ini, 13 Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara

Dicegah ke luar negeri

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah mengajukan proses pencekalan ke bidang intelijen Kejati Bali terhadap I Nyoman Gde Antara.

"Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo Senin, 13 Maret 2023.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama membenarkan, penyidik pidsus telah mengajukan proses pencekalan terhadap tersangka.

"Sedang kami tindaklanjuti," ujarnya. 

Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah IKB, IMY dan NPS yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud. 

Diberitakan sebelumnya, ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk, disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Diketahui, Prof Antara pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Terkait Korupsi e-KTP

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Eka Sabana. 

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis: Ida Ayu Suryantini Putri

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang Ditetapkan sebagai Tersangka

dan

Penetapan Rektor Unud sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Penyidik Ajukan Pencekalan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas