Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejati?

Kejaksaan Tinggi Bali menjawab mengenai penahanan Rektor Universitas Udayana

Editor: Erik S
zoom-in Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejati?
Istimewa
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi.

Apakah Kejaksaan langsung menahan Prof I Nyoman Gde Antara?

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Kejaksaan Ungkap Jumlah Kerugian Negara

"Kita lihat perkembangan nanti," kata  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. 

Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana tersebut jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Baca juga: Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka

 "Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum Antara, Made Jayantara mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan Kejati Bali yang menetapkan tersangka kepada kliennya.

“Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Walaupun kapasistasnya bukan sebagai rektor, kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP,” tuturnya.

“Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik), kita wajib menghargai,” sambung Made.

Baca juga: Rektor Universitas Udayana Rugikan Negara Rp 443 M soal Kasus Korupsi SPI Maba 2018-2022

Kini, tim penasihat hukum akan mengikuti perkembangan usai penetapan Antara menjadi tersangka seperti audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga inspektorat.

Tak hanya itu, Made juga mengatakan pihaknya turut akan melihat hasil audit dari internal Unud.

“Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Antara, Agus Sujoko juga akan mempelajari berkas sangkaan yang ditujukan pada kliennya.

“Dari situ kami akan coba pelajari lebih dalam, apakah yang disangkakan itu sesuai dengan fakta. Karena kami melihat, mereka (penyidik) memakai audit independen. Sedangkan selama ini Unu punya lima audit. Itu nanti kami bandingkan,” jelasnya.

Penulis: Putu Candra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Rektor Unud Prof Antara Belum Ditahan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas