Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang Bakal Larang WNA Sewa Motor, Ini Tanggapan Polda

Berikut ini tanggapan Polda Bali soal instruksi Gubernur Wayan Koster yang larang WNA sewa motor

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang Bakal Larang WNA Sewa Motor, Ini Tanggapan Polda
Istimewa
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak - Berikut ini tanggapan Polda Bali soal instruksi Gubernur Wayan Koster yang larang WNA sewa motor 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar soal Gubernur Bali I Wayan Koster yang larang warga negara asing (WNA) menyewa sepeda motor jadi sorotan beberapa pihak.

Pelarangan tersebut buntut dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan WNA yang menyewa motor di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, instruksi yang yang dikeluarkan Gubernur Bali tersebut merupakan hal yang positif.

Pelarangan tersebut dinilai bisa meningkatkan keamanan lalu lintas.

Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus. Lebih aman,” ungkap Satake Bayu seperti yang diwartakan Tribun-Bali.com.

Ia juga menambahkan, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang jelas.

Baca juga: Gubernur Bali Bakal Larang WNA untuk Rental Motor, PRM Bali Sebut Berlebihan

Tak hanya itu, instruksi pelarangan WNA menyewa motor juga memerlukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, hingga kini WNA memang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor selama memenuhi persyaratan, seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM) Nasional maupun Internasional.

“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”

“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” jelas Satake Bayu.

Ia juga mengungkapkan WNA bisa mengurus SIM dengan membawa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Visa.

“Orang asing kan boleh membuat SIM nasional dengan persyaratan KITAS atau Visa,” lanjutnya.

Diketahui, dari pelarangan tersebut, WNA hanya diperbolehkan bepergian dengan menggunakan kendaraan dari agen travel.

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak
Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak (Istimewa)

Baca juga: Gubernur Bali Akan Tindak Tegas WNA yang Melakukan Berbagai Pelanggaran di Bali

“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel.”

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas