Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Nekat Lempar Bom Ikan ke Indekos Pujaan Hati 

Motif dan pelaku pelemparan bondet ke rumah Hamida di Probolinggo akhirnya terkuak, pelaku sakit hati karena cintanya ditolak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Nekat Lempar Bom Ikan ke Indekos Pujaan Hati 
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi bom ikan atau bondet. Motif dan pelaku pelemparan bondet ke rumah Hamida di Probolinggo akhirnya terkuak, pelaku sakit hati karena cintanya ditolak. 

Berbarengan dengan itu, LL didampingi rekannya, NM warga Lumajang, meminjam uang kepada anak pemilik kos, Hamida, RH, guna mengganti uang Rp 700 ribu yang diberi AH. 

"Pelaku lantas mendatangi LL di rumah pemilik kos. Pelaku tiba Jumat malam hari," ungkapnya. 

Namun, lagi-lagi LL membuat pelaku merasa kecewa. 

LL tak mau menemui AH. LL meminta tolong kepada RH untuk memberikan uang pengganti ke pelaku. 

Sementara, LL menghindari pelaku dan berdiam diri di kamar kos. 

"LL tak mau ditemui. Pelaku emosi tak terima dengan perlakuan itu. Beberapa langkah keluar dari rumah pemilik kos, pelaku seketika melempar bondet ke bagian depan rumah hingga meledak," paparnya. 

Baca juga: Teror Bom Bondet Jelang Lebaran di Lumajang Buat Warga Gempar hingga Keluar Rumah 

Akibat ledakan bondet, kaca depan rumah pemilik kos pecah. 

Berita Rekomendasi

Serpihan kaca berhamburan ke ruang tamu. 

Pilunya, RH dan NM terluka terkena pecahan kaca tersebut.

Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo

"RH dan NM kebetulan masih berada di ruang tamu saat pelaku melempar bondet. LL tak terluka karena dia berada di kamar kos," terangnya. 

Wadi menyebut, pihaknya mengembangkan kasus pelemparan bondet ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. 

Pasalnya, dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku melakukan aksi pelemparan bondet bersama satu rekannya. 

"Kami juga menulusuri dari mana pelaku mendapatkan bahan peledak bondet ini. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 atau KUHP Pasal 187 Ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (nen) 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Probolinggo Sakit Hati Lalu Lempar Bondet

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas