Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.
Editor: Muhammad Zulfikar
Mereka datang ke Bali menggunakan visa kunjungan B211.
Serupa dengan kisah Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah juga disebut membayar agen atau calo untuk mendapat KTP ilegal.
Diketahui, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso membayar agen atau calo bernama Wayan sebesar 15 juta rupiah.
Informasi soal calo KTP ilegal itu diperoleh Santoso dari berselancar di internet.
Dengan membayar 15 juta rupiah, ia dijanjikan akan mendapat KTP, KK, dan NPWP.
“Yang bersangkutan menemukan agen bernama WAYAN yang mengarahkan untuk mendapat KTP dengan harga Rp 15 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
WAYAN kemudian membuat KTP ilegal milik Muhammad Zghaib Bin Nizar dengan nama Agung Nizar Santoso di Disdukcapil Kota Denpasar.
KTP ilegal tersebut terbit dalam jangka waktu satu minggu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso telah 5 kali datang ke Indonesia sejak kedatangan pertamanya di tahun 2015.
Ia terakhir kali datang ke Indonesia pada 29 Desember 2022 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang berlaku hingga 26 Februari 2023.
Pasalnya, kunjungan Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso ke Indonesia untuk belajar arsitektur dan mencari peluang investasi.
Ia juga berencana menanam modal di Lombok, Jimbaran, dan Pererenan. Ia diketahui telah mendapatkan tanah di lokasi tersebut namun belum membelinya.
Selain itu, ia berencana pula untuk membuka bisnis restoran makanan barat di Legian, Badung, Bali dan kos-kosan di Jimbaran, Badung, Bali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - WNA Ukraina Pemilik KTP Ilegal di Bali Jadi Tersangka