Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Istimewa via Tribun Bali
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023). Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka olh Polda Bali karena memiliki KTP ilegal di Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polda Bali menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi sebagai tersangka terkait kepemilikan KTP ilegal.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca juga: Larangan Wisman Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Tiap Kebijakan Harus Pastikan Keselamatan

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”

BERITA TERKAIT

“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.

Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas