Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit
Seketika itu, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Padarincang dan dilarikan ke rumah sakit
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong, Eki Wijaya mengatakan, Mantri Suhendi pernah mendatangi rumah Salamunasir untuk dibuatkan sertifikat tanah
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.
Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sebelum Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Sempat Minta Dibuatkan Sertifikat Tanah
BERITA REKOMENDASI