Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi saat Sedang Mengemudikan Kijang Innova di Makassar
Ajudan Pribadi ditangkap terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar dengan modus menjual mobil mewah.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terungkap detik-detik penangkapan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi.
Ajudan Pribadi ditangkap di jalan raya saat sedang mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova.
Ajudan Pribadi ditangkap terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar dengan modus menjual mobil mewah.
Baca juga: Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf, Akui Uang Korban Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Video detik-detik Akbar Ajudan Pribadi ditangkap kini viral di media sosial.
Polisi kini telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi.
Akbar dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penangkapan Akbar buntut laporan tahun 2022 dengan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Baca juga: Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
Akbar yang merupakan mantan kuli bangunan dan pemulung tersebut mendapatkan ketenaran karena video aksi kocaknya di media sosial.
Namun, sebelumnya ia sempat bekerja sebagai tukang bersih-bersih dan diminta memijit orang-orang kaya yang bermain golf.
Ia kemudian bertemu dengan Andi Rukman Karumpa, pengusaha ternama.
Memiliki nama Akbar Pera Baharudin atau Akbar PB, Ajudan Pribadi merupakan anak keempat dari enam bersaudara.
Sebelum menjadi seorang ajudan pribadi, Akbar bekerja serabutan.
Dari menjadi kuli bangunan di Sulsel.