Ajudan Pribadi Bantah Hasil Penipuan untuk Foya-foya, Sebut Hanya Penuhi Kebutuhan Hidup
Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar Pera Baharudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua barang bukti.
Baca juga: Ironi Selebgram Ajudan Pribadi: Direkrut Bos Kaya karena Kejujurannya, Kini Terjerat Kasus Penipuan
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Ajudan Pribadi pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya. Saya minta maaf segala-galanya," kata Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam pengakuannya uang hasil tipu senilai Rp 1,3 miliar diguanakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia pun tidak mengatakan bahwa keuntungan tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet. Ya saya mohon maaf," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Lebih lanjut, saat ini Ajudan Pribadi telah dilakukan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.