Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Harian Lepas di Banda Aceh Lecehkan IRT, Divonis Penjara 32 Bulan

Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buruh Harian Lepas di Banda Aceh Lecehkan IRT, Divonis Penjara 32 Bulan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun di Aceh menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27). Pelaku divonis penjara 32 bulan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun di Aceh menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).

Aksi pelecehan terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Pelaku seorang buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.

Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersebut.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.

Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.

Baca juga: Oknum Polisi di Kabupaten Bone Dilaporkan ke Polres Terkait Aksi Pelecehan Terhadap Dua Wanita

Rekomendasi Untuk Anda

Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.

 Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas