Kereta Api di Maros Ditarik ke Depo untuk Diperbaiki Usai Tabrak 2 Ekor Sapi
Saat masinis membunyikan klakson, diduga sapi tersebut kaget dan justru melompat ke dalam rel kereta
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
"Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Ekor Sapi Tertabrak di Kawasan Rel, Pemilik Ternak Langsung Sambangi Pengelola Kereta Api Maros