Modus Warga Negara Ukraina Miliki KTP di Bali, Tiga Calo Ditangkap hingga Kepala Dusun Dipecat
Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka, berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah
Penulis: Muhammad Zulfikar
![Modus Warga Negara Ukraina Miliki KTP di Bali, Tiga Calo Ditangkap hingga Kepala Dusun Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wna-rodion-krynin-alias-alexander-nur-rudi-jadi-tersangka-karena-punyaktp-palu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar, Bali berbuntut panjang.
Adapun dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukrainan diketahui memiliki KTP yang diterbitkan di Denpasar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur
Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka.
Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka.
Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca juga: WNA Asal Ukraina Rodion Alias Rudi Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Pakai KTP Palsu
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 15 Februari 2023.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.
Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.
Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba
Modus WNA Bikin KTP
Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka, berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank.
"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," terang Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.
Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo.
Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.
"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," beber Rudy Hartono.
Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022.
Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022.
"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang sebesar Rp.15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono.
Baca juga: Polda Bali Tetapkan WNA Asal Ukraina Sebagai Tersangka Atas Kepemilikan KTP Ilegal
Kepala Dusun Dipecat
Buntut dari terbitnya dua KTP WNA di Denpasar yakni WNA Suriah dan Ukraina, pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dipecat.
Pegawai Kontrak Kecamatan di Denpasar Utara atas nama I Ketut Sudana sudah dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Sementara itu, Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo juga dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang diwawancarai Rabu, 15 Maret 2023.
Arya Wibawa mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat.
“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Ubung kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.
Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina.
Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.
Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.
“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,” katanya.
“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” katanya.
Untuk antisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut.
Apalagi menurutnya bule atau tamu sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.
“Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini jadi pembelajaran bagi kami,” katanya.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan hal ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum.
“Kita tidak boleh berandai-andai dulu, biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerjasama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” katanya.
Baca juga: WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil
WNA Asal Ukraina Punya KTP Ilegal
Polda Bali menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi sebagai tersangka terkait kepemilikan KTP ilegal.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Senin 13 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 14 Maret 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus yang menjerat Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diltangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.
“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina.”
“Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Pasal 263 ayat 2. Ancaman hukumannya 6 tahun,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: WNA Punya KTP, Tiga Calo Jadi Tersangka hingga Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak Dipecat
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pasal 263 ayat 2 menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian.
Ancaman hukuman Pasal 263 ayat 2 sama dengan Pasal 263 ayat 1 yakni paling lama 6 tahun penjara.
Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, kasus serupa yang juga dilakukan oleh WNA Suriah bernama Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso tengah didalami Polda Bali.
Polda Bali disebut tengah berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait kelengkapan barang bukti.
“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang satu (Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso asal Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan imigrasi terkait barang bukti,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (Tribunnews.com/TribunBali.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.