Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Saat Warga Menemukan Adanya Pelanggaran Hukum untuk Tidak Memviralkan

Afrino meminta video yang direkam digunakan untuk dipertanggungjawabkan pada saat berjalannya proses hukumnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Minta Saat Warga Menemukan Adanya Pelanggaran Hukum untuk Tidak Memviralkan
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pelaku eksibisionis yang viral di media sosial, Selasa (14/3/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Anwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Warga Kota Padang sedang heboh adanya aksi seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Padang yang mempertontonkan alat kelaminnya kepada mahasiswi yang sedang ada di Halte Bus Trans Padang depan Kantor Wali Kota Padang.

Akibat ulahnya, pelaku yang diketahui inisial ZM (48) diamankan oleh Polsek Koto Tangah pada Senin (13/3/2023). Ia juga dikenakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUH Pidana.

"Kami berharap masyarakat paham dalam menggunakan media sosial, sebenarnya apa yang dilakukan oleh mahasiswi ini sangat bagus sekali, tapi SOP yang dilakukannya salah," kata Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, Selasa (14/3/2023).

Ia meminta, saat menemukan adanya pelanggaran hukum diminta untuk tidak memviralkannya melainkan video tersebut diserahkan kepada pihak berwajib pada saat melaporkan perkara yang terjadi.

"Kamilah yang akan menindak secara SOP yang ada. Namun, kalau pada saat sekarang ini, SOP yang dilakukan salah.

Baca juga: Berikut Daftar Mantan Napi Koruptor yang Sempat Viral hingga Dipercaya Tempati Jabatan Strategis

Mohon kepada masyarakat Kota Padang dan sekitarnya apabila menemukan pelanggaran hukum baik itu petugas TNI/Polri atau yang lainnya, jangan diviralkan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Afrino meminta video yang direkam digunakan untuk dipertanggungjawabkan pada saat berjalannya proses hukumnya. 

Ia tidak melarang untuk memvideokan pada saat terjadinya suatu tindak pidana, tapi diserahkan kepada pihak berwajib.

"Karena segala sesuatunya ada aturannya. Silakan divideokan, tapi tidak boleh disebar atau diviralkan, harus diserahkan kepada pihak berwajib dengan mencari kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.

Diberitakan, seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Padang yang berinisial ZM panggilan Z (48) warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar menjadi tersangka kasus eksibisionis.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah.

"Awalnya viral video seorang lelaki yang memperlihatkan alat kelaminnya. Selanjutnya saya minta semua petugas untuk bekerja sama melakukan penyelidikan di lapangan," kata Afrino, Selasa (14/3/2023).

Hasil penyelidikan didapati alamat pelaku yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar. Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas