Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI dan TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023)- Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan penasihat hukum keluarga korban kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.

Diketahui, tiga terdakwa merupakan polisi dan vonis telah dibacakan hari ini, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dua terdakwa divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Keduanya yakni, eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Lalu, satu orang, eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat hukum keluarga korban, Imam Hidayat menilai bahwa jalanan persidangan sudah terkondisikan sejak awal.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"

Berita Rekomendasi

"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada Surya Malang, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Dua dari tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, keluarga korban kecewa: Sudah banyak yang meninggal, kok malah bebas

Ia juga berpendapat, lebih baik semua terdakwa diputus bebas, karena sidang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,"

"Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.

Kini, pihaknya pun fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan ke Polres Malang.

"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya

Dalam waktu dekat juga pihak penasihat hukum akan menyambangi Polres Malang untuk bertemu dengan Kapolres.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas