Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI dan TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023)- Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa. 

Tujuan mendatangi Polres Malang guna menanyakan update perkembangan Laporan Model B.

"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.

Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). alam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki.
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). Dalam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)

Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas

Imam melanjutkan, jika Laporan Model B dihentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lain.

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," pungkasnya.

Gas Air Mata Tertiup Angin

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Satu polisi yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berita Rekomendasi

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan.

Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkapnya.

Setelah itu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.

Namun, sebelum sampai ke tribun, asap tersebut tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas