2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tujuan mendatangi Polres Malang guna menanyakan update perkembangan Laporan Model B.
"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
Imam melanjutkan, jika Laporan Model B dihentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lain.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," pungkasnya.
Gas Air Mata Tertiup Angin
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Satu polisi yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan.
Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkapnya.
Setelah itu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum sampai ke tribun, asap tersebut tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.