2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI dan TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023)- Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald/Malvyandie Haryadi)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)