Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI dan TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023)- Berikut ini tanggapan penasihat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa. 

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.

(Tribunnews.com, Renald/Malvyandie Haryadi)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas