Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan
SURYA/PURWANTO
Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.

Kedua terdakwa itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Imam menyebut ada kejanggalan dengan vonis tersebut. Pasalnya berdasarkan hasil ekshumasi dokter menyatakan bahwa kematian dari dua korban akibat benda tumpul.

Selain itu proses rekonstruksi sama sekali tidak melibatkan pihak keluarga dan dilaksanakan di lapangan Polda Jawa Timur.

Dalam rekonstruksi juga tidak menggambarkan bagaimana anggota Brimob menembakkan gas air mata secara vertikal ke tribun penonton, melainkan horizontal ke arah lapangan.

BERITA REKOMENDASI

"Hasil ekshumasi oleh dokter juga jauh api daripada panggang, yang menyatakan bahwa kematian dua putri Devi Atok ini karena akibat benda tumpul," katanya.

Padahal lanjut Imam, tidak semua korban meninggal dunia berdesakan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang. Seperti putri Devi Atok yang meninggal di tribun penonton, atau tidak adanya penumpukan penonton di area tersebut.

Selain itu ada kejanggalan lain yakni persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas pertimbangan faktor keamanan. Jalannya persidangan juga digelar terbuka namun terbatas.

Hal ini membuat media dan masyarakat khususnya keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan menjadi terbatas.

Sehingga kata Imam, tak ada kontrol publik dalam menjaga objektivitas proses persidangan dari para terdakwa.


"Padahal kita tahu sidangnya harus terbuka di mana kontrol masyarakat menjaga objektivitas itu kan sangat perlu, supaya hakim dalam menjatuhkan putusan dengan benar berdasarkan keadilan," ungkapnya.

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas