Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi

Menurut Kapolresta, dua orang pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi.

Editor: Erik S
zoom-in Pelaku Perampokan Bank di Lampung Ternyata Berjumlah 3 Orang, 2 Pelaku Lainnya Kini Diburu Polisi
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana Bank Arta Kedaton Makmur pasca peristiwa perampokan, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polresta Bandar Lampung mengungkap jumlah pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Selatan berjumlah tiga orang, Jumat (17/3/2023).

Dari ketiga pelaku, hanya Heri Gunawan yang turun dari motor. Sementara dua pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.

Baca juga: Kesaksian Istri Korban Perampokan Bank di Lampung, Sempat Berkelahi dengan Pelaku

"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.

Menurut Kapolresta, dua orang pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi.

Lebih lanjut, Ino mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan HG.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Motifnya berdasarkan pengakuan pelaku dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis Putau,"

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Nekat dan Diduga Telah Direncanakan

Berita Rekomendasi

"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," imbuhnya,"

Lebih lanjut Ino menyampaikan, pengakuan Heri Gunawan tersebut akan didalami petugas lebih lanjut melalui tes urine untuk mendeteksi kondisi kesehatan hingga kandung zat amfetamin dalam diri pelaku. 

"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," imbuh kapolresta. 

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

Selain itu, pelaku juga terancam undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.

Baca juga: Fakta Perampokan Bank Arta di Lampung: Pelaku Beraksi Sendirian hingga Videonya Viral

Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Buru Dua Rekan Pelaku Perampokan Bank di Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas