Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan, Pimpinan Komisi X DPR: Sebagai Rakyat Kita Kecewa
Dede menyatakan, kekecewaan yang dilontarkan masyarakat sejauh ini merupakan hal yang wajar. Namun, kata dia, putusan tersebut harus dihormati.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Effendi, menyoroti soal putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap terdakwa polisi atas kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Dede menyatakan, kekecewaan yang dilontarkan masyarakat sejauh ini merupakan hal yang wajar. Namun, kata dia, putusan tersebut harus dihormati.
"Sebagai masyarakat pasti kita kecewa, tapi tetap harus hormati keputusan hukum yang diambil," kata Dede saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/3/2023).
Dengan adanya insiden kelam dunia persepakbolaan tanah air itu, maka kata dia, harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah khususnya Kemenpora dan PSSI.
Terlebih kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu perihal aturan di stadion, untuk dapat diperhatikan lagi. Agar kata dia, kejadian serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Ini domainnya adalah ranah hukum. Bukan lagi olahraga. Namun harus jadi PR bagi PSSI dan Kemenpora dalam membuat aturan kedepannya. Agar tidak terjadi peristiwa kelam kembali di dunia sepakbola," bebernya.
Lebih lanjut, Dede juga meminta kepada pemerintah hingga ofisial klub agar tanggungjawabnya dalam memberikan kewajiban sosial kepada keluarga korban dapat dilaksanakan.
Dia berharap, atas kasus ini tidak ada keluarga korban yang merasa diabaikan oleh pemerintah perihal haknya.
"Dan saya juga meminta kepada pemerintah, PSSI, dan club agar semua kewajiban sosial kepada keluarga korban dipenuhi, jangan sampai ada yang merasa ditinggalkan," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.