Motif Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Pecandu Narkoba, 2 Pelaku Lain Masih Buron
Polisi ungkap motif perampokan bank di Lampung. Diduga pelaku merupakan pecandu narkoba dan uang yang dirampok digunakan untuk membeli narkoba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Selain itu, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kasus perampokan ini berawal ketika satpam Bank BPR Arta Kedaton bernama Tito Alexander dan teller bank bernama Agnes berjalan menuju bank Mayora yang berada di sebelah bank BPR.
Keduanya ke bank Mayora untuk mengambil uang sebesar Rp 300 juta milik nasabah.
Saat keduanya telah kembali ke bank BPR, secara tiba-tiba pelaku merebut tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank.
Satpam yang bernama Tito mendapat bantuan dari satpam bank Mayora untuk merebut kembali tas berisi uang tersebut.
"Satpam kemudian masuk ke dalam bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut."
"Namun pelaku mengeluarkan senjata air softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," tandasnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Korban Perampokan Bank di Lampung, Sempat Berkelahi dengan Pelaku
Pelaku kemudian menembak satpam Mayora dan membawa kabur tas tersebut.
"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri."
"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," pungkasnya.
Seorang karyawan bank bernama Hance tertembak karena berusaha menyelamatkan karyawan lain yang sedang menangkap pelaku.
Para karyawan bank kemudian merebut air softgun dari tangan pelaku, dan pelaku diamankan oleh petugas kepolisian.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Hurri Agusto)