Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Hasil Merampok di Bank Arta Kedaton Makmur akan Digunakan Pelaku Beli Narkoba

Atas pengakuan HG, petugas akan mendalami melalui tes urine untuk mendeteksi kondisi kesehatan hingga kandungan zat amfetamin dalam diri pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Uang Hasil Merampok di Bank Arta Kedaton Makmur akan Digunakan Pelaku Beli Narkoba
TribunLampung.co.id/Bayu Saputra
Karyawan dan satpam BPR Arta Kedaton Makmur saat berusaha menggagalkan aksi Heri Gunawan (HG) merampok, Jumat (17/3/2023) pagi (kiri). 

Di situlah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam Tito dan dibantu Satpam Bank Mayora Kismanto.

"Satpam kemudian masuk ke dalam Bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"

"Namun pelaku mengeluarkan senjata air softgun dan langsung menembakkan senjata tersebut ke arah satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," ujar Ino.

Baca juga: Pergeseran Transportasi Berbasis BBM ke Listrik Turut Geser Banyak Hal, Dirut PLN Jabarkan Detailnya

Selanjutnya kata Ino, pelaku lalu menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," imbuhnya

"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," ucap Ino.

Baca juga: Perampokan Bank di Bandar Lampung, 2 Pegawai Dikabarkan Tertembak

Berita Rekomendasi

Saat itulah terjadi pergumulan antara pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.

Kemudian, datang salah satu karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu saudara Rendy.

Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.

Kemudian senjata air softgun yang dipegang pelaku berhasil direbut, dengan dibantu nasabah, karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku HG tersebut.

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,

Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.

Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun jenis Glock dan senajta api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Perampok Bank di Bandar Lampung Pecandu Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas