Jalan Poros Holtekamp Dipalang Warga Jelang Kedatangan Presiden Jokowi di Jayapura, Ini Penyebabnya
Perwakilan dari pemilik hak ulayat meminta kepada Presiden Jokowi dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA- Jalan poros Holtekamp dipalang warga jelang kedatangan Presiden Joko Widodo di Jayapura, Senin (20/3/2023).
Jalan tersebut bakal dilalui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Kapolres Jayapura Imbau Masyarakat Tidak Gelar Aksi
Pemilik lahan yang dijadikan jalan tersebut adalam Markus Meraudje (almarhum).
Dikutip dari akun youtube Papua Terkini, perwakilan dari pemilik hak ulayat meminta kepada Presiden Jokowi dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari pengakuan Agustinus Meraudje, istri dari Markus Meraudje, tanahnya dipakai sejak 2016 hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum membayar uang ganti rugi.
Bahkan, Agustinus mengaku dirinya taat membayar pajak hingga saat ini.
"Kami tuntut hak kami. Kami setiap tahun bayar pajak, tetapi sampai sekarang kenapa pemerintah tidak membayar tanah kami," ujar Agustina.
Dikatakan, pihaknya sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, namun tidak ada jawaban.
Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Kunjungi Jayapura & Kabupaten Keerom Papua, 3.600 Personel TNI/Polri Siaga
"Kami tidak dilayani dengan baik oleh mereka (Dinas PU)," tukasnya.
Kuasa hukum dari Agustinus Meraudje, Steven Kakisina mengatakan, sejak 2016 hingga 2023 belum ada pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut.
“Lahan milik almarhum tersebut sudah bersertifikat,” kata Steven Kakisina dikutip dari laman teraspapua.com.
Bahkan hingga saat ini menurut, Kakisina pembayaran PBB masih dibebankan kepada ahli waris yakni istri almarhum.
Baca juga: Jalan Holtekamp di Jayapura yang Bakal Dilalui Jokowi Dipalang, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi
Dari spanduk yang dibentangkan di tengah jalan poros tersebut menuliskan:
Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh pemerintah Provinsi Papua sejak 2016 hingga 2023.
Sertifikat hak milik atas nama Markus Merauje (Almarhum) Nomor 0054, tanggal 26 September 1990, seluas luas 28.118 M⊃2;.
Sertifikat pengganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Jalan Raya Holtekamp yang Bakal Dilalui Presiden Jojowi Dipalang: Imbas Tak Bayar Ganti Rugi