Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
Total ada tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka akan dipecat dan dihukum secara pidana.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.
"Ini Propam Mabes Polri harusnya tahu hal itu," tegasnya.
5 Anggota Polda Jateng Telah Jalani Sidang Kode Etik
Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng
"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama dua tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.
Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.
Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.
"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.