Jaksa Tuntut Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi 10 Tahun Penjara
Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena menyiarkan berita atau berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jaksa menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono 10 tahun penjara.
Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena menyiarkan berita atau berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
Tuntutan ini, didasarkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Apriyanto Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023).
Bambang yang disidang tanpa pengacara, berniat mengajukan pembelaan pribadi atau pledoi.
Di depan hakim, ia membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.
"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. . . . Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK. . .," ujarnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Gugatan Ijazah Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono, Sempat Disidangkan, Kini Dicabut
Bambang menyebut bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan ia serahkan.
"Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak 3 bulan yang lalu," terangnya.
Meskipun begitu, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Saya tetap menghormati putusan pengadilan," jelasnya.
Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri pledoi.
Baca juga: FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," jelasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono terkait dugaan menggunakan ijazah palsu ketika mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.
Adapun gugatan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Namun tidak hanya Jokowi yang digugat, terdapat pihak terugat lainnya dalam perkara ini di antaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Jokowi Dibela Temannya Sampai Langgar Fatwa Keramat
Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat tiga petitum:
Petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara