Heboh Foto Asusila Dua ASN Dinas Pendidikan di Wonogiri, Mengaku Khilaf hingga Dibebastugaskan
Menurut Sriyanto, saat diperiksa, kedua ASN berinisial S dan R mengaku khilaf hingga akhirnya berselingkuh.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral beredarnya foto mesum Kepala Sekolah Dasar dan Korwil di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto tersebut ramai beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Kedua ASN tersebut diketahui di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Dua ASN yang bukan pasangan suami istri itu dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kepala SD dan Korwil di Wonogiri Diberhentikan Karena Foto Ciuman Beredar
“Karena itu tindakan terbukti maka kita sudah membuat surat membebastugaskan mulai tanggal kemarin agar memudahkan penyidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, Selasa (21/3/2023).
Menurut Sriyanto, saat diperiksa, kedua ASN berinisial S dan R mengaku khilaf hingga akhirnya berselingkuh.
Diketahui keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.
Baca juga: 2 ASN di Wonogiri Terlibat Kasus Asusila dan Perselingkuhan, Foto Ciuman Tersebar
Pria berinisial S merupakan Korwil Disdik di sebuah kecamatan di Wonogiri.
Sementara perempuannya berinisial RN merupakan kepala sekolah di sebuah SD di Kabupaten Wonogiri.
Foto bermesraan keduanya tampak masih mengenakan seragam ASN di dalam sebuah mobil.
Keduanya mengaku tidak tahu mengapa foto tersebut bisa beredar di media sosial.
Namun jika dilihat dari foto yang beredar, terlihat yang mengambil foto adalah ASN perempuan.
Keduanya pun sudah diperiksa tim Disdik Kabupaten Wonogiri, Jumat (17/3/2023) lalu.
Sriyanto mengatakan sebenarnya foto diambil untuk kepentingan pribadi.
Dua foto yang viral itu pun diambil awal tahun 2022.
“Cuma sekadar foto untuk sendiri. Itu dilakukan awal tahun 2022. Jadi itu merupakan foto lama. Dan tidak ada keingingan untuk tersebar di media sosial. Semuanya mungkin karena khilaf,” jelas Sriyanto.
Foto ciuman itu, kata Sriyanto, masuk dalam pelanggaran asusila.
Baca juga: FAKTA Sejoli Berbuat Asusila di Parkiran Masjid, Dipergoki Ketua MUI Gunungkidul, Ngaku Hanya Ciuman
Terlebih keduanya diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
Ia menambahkan pembebastugaskan kedua ASN itu sifatnya sementara.
Bila tidak terbukti akan dikembalikan ke satuan tugasnya masing-masing.
Namun bila terbukti akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Respons Bupati
Dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri kembali tercoreng akibat kasus asusila.
Kali ini, perbuatan asusila melibatkan dua ASN bukan pasangan suami istri.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini beredar foto dua ASN bukan pasangan suami istri dengan pose sedang berciuman.
ASN tersebut diketahui di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Adapun ASN laki-laki adalah Korwil Disdik di salah satu Kecamatan, sementara ASN perempuan merupakan kepala sekolah (kepsesk) di salah satu SD.
Baca juga: Enam Kafe di Deliserdang Dirobohkan karena Kerap Dijadikan Lokasi Berbuat Asusila
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengaku kaget saat mendengar kabar tersebut.
Namun ia berjanji untuk memberikan sanksi tegas terhadap dua oknum pegawai itu.
"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujar Bupati yang akrab disapa Jekek itu, kepada TribunSolo.com.
Ia juga mengaku akan segera mengklarifikasi terkait hal itu ke Disdikbud. Yang jelas Jekek mengaku prihatin dan akan mengambil langkah tegas.
"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan. Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.
Menurutnya akan ada tim khusus yang dibentuk yang bertugas untuk menginvestigasi dan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dua ASN Dibebastugaskan
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti viralnya foto ASN yang tengah berciuman.
"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).
Sriyanto menjelaskan, ASN laki-laki yang berada dalam foto itu adalah S, Korwil Disdik di salah satu Kecamatan di Wonogiri.
Sementara ASN perempuan adalah R, salah satu Kepala SD.
Baca juga: Pria Ogan Komering Ilir Diamankan karena Sebarkan 5 Video Konten Asusila
Menurut dia, tindakan keduanya sudah terbukti.
Kedua ASN itu sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Pembebastugasan itu diberikan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Tim internal Disdikbud Wonogiri yang melakukan penyelidikan.
Kedua ASN itu sebelumnya juga sudah diperiksa pada Jumat (17/3/2023) lalu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Sriyanto, mereka mengaku khilaf.
"Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," kata Sriyanto.
Kedua ASN itu mengaku melakukan foto tersebut dengan sadar untuk koleksi pribadi. Namun keduanya tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut bisa tersebar.
Ada kemungkinan, foto tersebut beredar melalui ponsel ASN perempuan itu.
Sebab dokumen foto tersebut tersimpan di ponsel pihak perempuan.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan badan.
"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya melakukan pembinaan dan penyidikan internal serta pendalaman.
Bisa saja kasus tersebut bisa terbukti menyalahi asusila maupun melanggar UU ITE.
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Tasikmalaya Diamankan, Aksinya Viral di Media Sosial
Kasus Lain
Kepala Sekolah Pacaran dengan Siswi SMP
Seorang kepsek SMP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial IM (50), jadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
IM telah terbukti dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15), di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah.
Pelaku disebut melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tabiat korban.
Anak mereka yang masih SMP kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga pun meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa, betapa kagetnya saat didapati ada percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan orang dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban."
"Bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas AKBP Tonny.
Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga sontak marah dan langsung melapor ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku membenarkan tindakannya.
Bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku, saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya tersebut saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(Tribunnews.com/TribunSolo.com/TribunJatim.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.