Karyawan Bank Pelat Merah di Wonogiri Korupsi Uang Rp 3,3 Miliar, Modusnya Pengajuan Kredit Fiktif
OM ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2024 lalu. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia menggunakan modus kredit fiktif.
Editor: willy Widianto
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Seorang pegawai bank BUMN alias bank pelat merah di Wonogiri, Jawa Tengah OM (36) korupsi uang hingga Rp3,3 miliar.
Baca juga: BUMN Perkebunan Terima Sertifikasi SMAP di Hari Anti Korupsi Sedunia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Porman Patuan Radot menjelaskan, OM menjalankan korupsi itu dengan berbagai modus. Tepatnya lebih dari tiga modus.
Diantaranya pembukaan blokir terhadap agunan kredit cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap 2 nasabah.
"OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap 2 nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap 1 nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral 1 nasabah," kata Porman, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: BRI Manfaatkan AI untuk Pendukung Produktivitas Tanpa Menghapus Peran Manusia
"Penanganan perkara ini dimulai sejak bulan Agustus 2024," imbuh dia.
"Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.330.065.594," kata Kajari.
Menurut Kajari, OM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.
Baca juga: Genjot KUR untuk Sektor Pangan, Bank Mandiri Turut Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Adapun OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Beri Kontribusi Nyata, BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun
OM ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2024 lalu.
Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan dalam Tingkat penyidikan sampai 20 hari kedepan. Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," jelasnya.
Baca juga: Di Tengah Tantangan Ekonomi, Kredit BTN Tumbuh 11,9 Persen, DPK Naik 14,5 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.