Kronologis Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Sempat Datangi Dukun
R (45), suami seorang Kepala Desa tega membuang bayi hasil perselingkuhannya dengan wanita bersuami di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Editor: Adi Suhendi
R lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen dan dibantu jantungnya.
Namun, bayi malang tersebut akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Kasus saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap, Pasangan Pembuang Bayi di Pojok Tulungagung Sudah Merencanakan Pengguguran Kandungan