Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo
Penulis: Erik S
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.
Kronologis
Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan polisi awalnya menerima laporan dari pemilik sebuah wisma di Sleman terkait penemuan mayat dalam kondisi termutilasi.
Polsek Pakem, Polresta Sleman beserta tim penyidik Polresta Sleman dan tim penyidik Polda DIY melakukan olah TKP.
Di TKP tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu pisau biasa kemudian ada juga satu buah pisau cutter, kemudian ada juga gergaji dan beberapa pakaian.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Mutilasi di Sleman, Tinggalkan Surat Berisi Penyesalan
"Kemudian hasil olah TKP tersebut kami menemukan bukti petunjuk bahwasanya di dalam kamar tersebut yaitu kamar 51 dihuni oleh satu orang laki-laki yang diduga pelaku," jelasnya kepada awak media.
Polisi melanjutkan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk penjaga penginapan yang digunakan korban dan pelaku.
"Setelah diketahui alamat yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di daerah Ngemplak, kemudian ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selaku tersangka," ujarya.
Bukti petunjuk itu berupa surat tulisan tangan yang diduga ditulis langsung oleh terduga pelaku pada saat itu.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Mutilasi di Sleman, Tinggalkan Surat Berisi Penyesalan
Kemudian polisi juga menemukan adanya celana yang diduga terdapat bercak darah.
"Untuk celana dan baju pada saat ini sedang dikirimkan ke pusat DNA Pusdokkes di Cipinang Jakarta," terang dia.
Selanjutnya pihak penyidik mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Temanggung, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023) siang.
Pelaku saat itu bersembunyi di salah satu rumah keluarganya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda DIY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.