Update Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Polisi Temukan Surat Penyesalan hingga Pelaku Ditangkap
Berikut update kasus mutilasi seorang ibu muda di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi temukan surat penyesalan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
![Update Kasus Mutilasi di Pakem Sleman: Polisi Temukan Surat Penyesalan hingga Pelaku Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mutilasi-di-sleman.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi seorang ibu muda di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menemukan titik terang.
Polisi mulai menemukan sejumlah petunjuk untuk menguak kasus yang menewaskan korban bernama Ayu Indrawari (34) itu.
Diberitakan sebelumnya, Ayu ditemukan dengan kondisi memilukan di sebuah penginapan wilayah Pakem Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Jasad Ayu terpotong menjadi sejumlah bagian dalam kamar mandi penginapan.
Berikut update kasus mutilasi di Pakem Sleman dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023):
Polisi temukan surat penyesalan
Baca juga: Populer Regional: 5 Fakta Wanita Dimutilasi di Sleman - Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, pihaknya menemukan surat penyesalan di lokasi kejadian.
Surat tersebut ditulis oleh terduga pelaku yang tega memutilasi Ayu.
Nuredy tidak membeberkan secara gamblang isi surat itu, namun secara garis besar berisi pesan penyesalan.
Selain itu, terduga pelaku lewat tulisannya mengaku sedang terlilit utang.
"Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," beber Nuredy, dikutip dari TribunJogja.com.
Nuredy belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus mutilasi terhadap korban Ayu.
Pelaku berhasil ditangkap
Polisi dikabarkan menangkap pelaku mutilasi terhadap korban beberapa jam setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.