Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman, Begini Tanggapan Sosiolog dan Kriminolog
Soeprapto membeberkan, apa yang dilakukan oleh pelaku kasus mutilasi di Sleman itu memang untuk mempersulit pencarian pihak kepolisian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pelaku mutilasi yang menewaskan satu perempuan di Sleman ternyata memiliki motif untuk menguasai harta korban seperti yang diungkap dalam rilis kasus mutilasi yang disampaikan Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Pakar Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dr. Grendi Hendrastomo, S.Sos., M.M., M.A. kepada Tribun Jogja mengatakan, apa yang dilakukan pelaku adalah bukti bahwa dirinya kalut.
“Dia memiliki keterpaksaan melakukan pembunuhan, kalut dan pada akhirnya berusaha meninggalkan jejak,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Kamis (23/3/2023).
Kekalutan itu kemudian memaksa pelaku untuk menghilangkan jejak setelah membunuh.
“Apapun caranya, dia lakukan. Misalnya, dengan memutilasi, karena itu adalah hal yang paling mungkin, meski tidak sempurna,” beber dia.
Ketidaksempurnaan itu terlihat dari pelaku yang melakukan mutilasi namun tidak menyebarkan bagian tubuh korban.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Ingin Bertemu Orang Tua Korban, Menyesal Telah Membunuh
Ia justru meninggalkan begitu saja bagian tubuh itu di kamar mandi dan kabur hingga ke Temanggung, Jawa Tengah.
Lantas, mengapa pelaku bisa membunuh korban, padahal dia juga baru kenal sebentar?
Grendi menduga tekanan sosial, dalam konteks selepas pandemi Covid-19 ini semakin berat.
Hingga kini, masih banyak orang yang kesulitan mencari pekerjaan dan memilih untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol).
“Konsep pinjol itu kan gali lubang tutup lubang. Pelaku ini jadi tertekan. Apalagi, kalau dia berhutang di pinjol, maka semua orang jadi tahu kalau dia tidak bayar karena debt collector meneror kesana kemari,” terangnya.
Dari kekalutan itu, muncul ide untuk merampok demi mendapatkan harta dari korban.
Grendi masih cukup sangsi dengan motif si pelaku yang berdalih ingin menguasai harta korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.