Selama Ramadan, Rumah Makan dan Sejenisnya di Kota Padang Buka Mulai Pukul 16.00 WIB
Usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Selama bulan Ramadan 1444 H, jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya di Kota Padang dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa tentang ketentuan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1444 H.
Baca juga: Selama Ramadan 2023, Penumpang MRT Jakarta Diperbolehkan Buka Puasa di dalam Kereta
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani oleh Wali Kota Padang Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.
Wako Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/3/2023).
Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha. Dimana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Harga Cabai Hingga Bawang Naik pada Hari Pertama Ramadan 2023
Kemudian usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadan 1444 H.
Usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Magrib Hari Ini Pontianak, Kamis 23 Maret 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta.
“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” imbau Wako Hendri Septa. (*)
Penulis: Rima Kurniati
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul SE Wali Kota Padang: Usaha Rumah Makan dan Sejenis Beroperasi Mulai Pukul 16.00 WIB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.