Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SD Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Pacar Korban dan Dilakukan di Pantai Konang

Diketahui bocah asal Trenggalek berinisial T (12) disetubuhi oleh pacarnya sendiri AS yang sudah berusia 19 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SD Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Pacar Korban dan Dilakukan di Pantai Konang
ist
ilustrasi pencabulan - Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang menjadi korban persetubuhan remaja. Diketahui bocah asal Trenggalek berinisial T (12) disetubuhi oleh pacarnya sendiri AS yang sudah berusia 19 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang menjadi korban persetubuhan remaja.

Diketahui bocah asal Trenggalek berinisial T (12) disetubuhi oleh pacarnya sendiri AS yang sudah berusia 19 tahun.

Pencabulan dilakukan  saat berkencan di Pantai Konang.

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.

"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).

Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.

Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur

Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.

Berita Rekomendasi

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.

 "Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya

Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.

Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.

Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.

Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama..

Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.

"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.

Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.

Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Tribun Madura/Aqwamit Torik)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Bocah SD Soal Aksi Bejat Pemuda di Pantai, Akui Sudah Dua Kali, Berawal Kenalan di Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas