34 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Eksplorasi Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus eksplorasi tambang emas ilegal di Manokwari
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Polisi menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kasus eksplorasi tambang emas ilegal di Kali Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Puluhan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Imbas Maraknya Praktik Tambang Ilegal, PT Timah Kesulitan Kejar Target Produksi
"Tersangka melanggar pasal 158 dan 161 UU No 3, tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama, di Polresta Manokwari, Kamis (23/03/2023).
Para tersangka juga dijerat Pasal 89 A dan B, UU RI No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan jo UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menyebut pemodal tambang emas itu berjumlah lima orang. Satu di antara mereka sudah ditahan, sedangkan empat orang lainnya masih dalam tahap pencarian.
Disebutnya, lima pemodal itu berdomilisi di SP, yang masing-masing berinisial A, E, R, R, RU.
"Informasi yang kami terima pemodal berasal dari luar wilayah Papua," ujar Abeg Guna Utama.
Hingga kini, polisi memasukkan empat pemodal tambang emas dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jajaran Polresta Manokwari juga berkoordinasi dengan Kepolisian di daerah SP, untuk menyebarkan sketsa wajah para buron.
Penulis: Marvin Raubaba
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Empat Pemodal Tambang Emas Ilegal di Manokwari Jadi Buron, Polisi Sebar Sketsa Wajah