KPK Ingin Lengkapi Bahan Pemeriksaan Dulu Sebelum Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK ingin lebih dulu melengkapi bahan pemeriksaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya ingin lebih dulu melengkapi bahan pemeriksaan sebelum memanggil Hasto.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada saat pemeriksaan seseorang. Jadi tidak hanya Pak HK ya. Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali ditanyakan, maupun juga apa yang akan kita jelaskan," kata Asep dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).
Asep menerangkan salah satu cara melengkapi bahan pemeriksaan Hasto adalah dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang nantinya dipanggil.
Selain memanggil saksi, ada juga cara lain yaitu dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
"Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu, dari keterangan saksi-saksi lain sedang kita kumpulkan, dari dokumen-dokumen lain sedang kita kumpulkan, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh," ujar Asep.
Terlebih, lanjut Asep, Hasto saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kata Asep, biasanya tersangka diperiksa belakangan.
Baca juga: Video Rocky Gerung Bongkar Isi Dokumen Hasto yang Diklaim Disimpan Connie di Rusia, Singgung Jokowi
"Kalau meriksa tersangka suka belakangan. Jadi kita kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti kita tidak sepotong-sepotong informasi yang kita punya," tutur Asep.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.