Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingin Lengkapi Bahan Pemeriksaan Dulu Sebelum Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK ingin lebih dulu melengkapi bahan pemeriksaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Ingin Lengkapi Bahan Pemeriksaan Dulu Sebelum Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam waktu dekat. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas