34 Tersangka Kasus Tambang Emas Iegal Distrik Masni Diserahkan Kejari, Empat Pemodal Masih Buron
Adapun barang bukti yang ditahan berupa exavator, mesin dompeng, genset, alkon, karpet dan selang tambang serta beberapa alat tambang lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Papua Paul Manahara Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Proses hukum kasus tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat memasuki babak baru.
Sebanyak 34 tersangka dalam kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari setelah berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap II atau P21.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, terdapat 34 tersangka dalam kasus ini.
"Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, terdiri dari tujuh berkas, dan lima laporan polisi," kata IPDA Abeg Guna Utama saat menggelar pers rilis di Polresta Manokwari, Kamis (23/03/2023).
Adapun barang bukti yang ditahan berupa exavator, mesin dompeng, genset, alkon, karpet dan selang tambang serta beberapa alat tambang lainnya.
Baca juga: Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Dari 34 tersangka tersebut, ucapnya, ada satu pemodal yang sudah ditahan oleh pihak kepolisian berinisial A.
Sementara, empat lainnya masih kabur sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pemodal berjumlah lima orang, satunya sudah ditahan, sisanya masih dalam tahap pencarian sampai saat ini," ungkapnya.
Ia menyebut, untuk barang bukti emas tidak ditemukan namun aktivitas pertambangan yang dapat merusak lingkungan, sudah cukup dijadikan bukti oleh kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Kendati begitu, ia mengakui sampai saat masih ada aktivitas penambangan kecil yang dilakukan oleh masyarakat.
"Tapi kita usahakan, kalaupun harus ditindak itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat termasuk pemilik hak ulayat," pungkasnya.
Diketahui, lima pemodal dalam kasus tersebut berinisial, A, E, R, R dan RU.
Kelima pemodal tambang tersebut berasal dari luar wilayah Papua.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul UPDATE Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat: 34 Tersangka Diproses, 4 Pemodal Kabur