Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum Sipir Rutan Kelas I Tangerang Ditangkap Polisi Karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Polda Banten mengungkapkan IC ditangkap saat bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Sipir Rutan Kelas I Tangerang Ditangkap Polisi Karena Jadi Perantara Jual Beli Narkoba
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - IC (25) oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara jual beli ganja. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - IC (25) oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara jual beli ganja.

Polda Banten mengungkapkan IC ditangkap saat bertugas di Rutan Kelas 1 Tangerang pada Minggu (12/3/2023).

Baca juga: Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gagalkan Peredaran 6,5 Kg Ganja di Bogor

"Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja,” kata Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat (24/3/2023).

Upaya penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi.

Suhermanto menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi ke alamat IC.

Atas informasi tersebut, Tim opsnal melaksanakan pendalaman ke alamat rumah terduga pelaku di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Di sana, kata dia, tim menemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu.

Baca juga: Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara

"Ganja itu disimpan oleh saudari HN istri dari terduga pelaku," katanya.

Kepada petugas, kata Suhermanto, HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya IC.

Di mana pada saat penggeledahan, IC sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe.

Kemudian tim opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe untuk bertemu dengan IC pada Minggu (12/3/2023) dini hari.

"Sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan," ungkapnya.

Baca juga: Kampung Aceh di Batam Digerebek, Polisi Amankan 43 Orang, 4 Lainnya Kedapatan Konsumsi Sabu

Menurut keterangan IC, kata dia, paket ganja tersebut merupakan pesanan milik BI yaitu Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.

"Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Tangkap Oknum Sipir Rutan Tangerang, Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas